AZAS

PANCASILA

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 Bab XA Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28G ayat (1) (Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi)
  2. Staatsblad 1870 no 64 Pasal 5a Tentang perkumpulan perkumpulan berbadan hukum (Perkumpulan yang didirikan untuk waktu tertentu, yang statutanya atau reglemennya disetujui, juga setelah habis waktu yang di tentukan dalam statuta dan reglemen itu tanpa persetujuan lebih lanjut dipandang sebagai badan hukum, bila sepanjang perbuatan, dan tingkah laku anggota anggota nya atau pengurusnya menunjukkan bahwa perkumpulan itu, setelah waktu yang di tentukan tetap ada)
  3. Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015 Tanggal 4 Desember 2015 Tentang perizinan pengawasan dan pengendalian senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk kepentingan bela diri.
  4. Permenkumham No 3 Tanggal 7 Januari 2016 Pasal 1 Tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan. (Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya)
  5. Surat kepala Badan Intelijen Keamanaan Kepolisian Negara Republik Indonesia No:B/3545/XI/2018/ Baintelkam Tanggal 13 November 2018 angka 2. Tentang wadah pemilik senjata api non organik TNI/POLRI peruntukan bela diri di Indonesia (Apsindo) (Mendukung untuk mengaktifkan, menjalakan dan mensosialisasikan suatu wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemiliik senjata api non organik TNI/POLRI peruntukan bela diri di Indonesia sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, untuk melakukan pembinaan kepada pemilik senjata api tersebut agar tertib hukum dan administrasi serta menjadi mitra POLRI guna mendukung tugas POLRI dalam pengawas dan pengendalian senjata api non organik TNI/POLRI di seluruh wilayah Indonesia)

LATAR BELAKANG

  1. Rasa aman adalah hak seluruh Warga Negara Indonesia dan pemenuhannya tidak saja merupakan tanggung jawab aparat keamanan, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa.
  2. Dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat menciptakan rasa aman dimaksud serta merujuk UU No. 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian idzin pemakaian senjata api, mendorong masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dengan cara memiliki senjata api bela diri non organik TNI/POLRI sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  3. Dalam mewujudkan rasa aman, pemilik senjata api bela diri diwajibkan untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memperlakukan dan menggunakan senjata api bela diri dimaksud.
  4. Permen Kumham No 3 Tanggal 7 Januari 2016 Pasal 1 Tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan. (Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya)
  5. Dalam rangka mengakomodir kepentingan tersebut di atas, diperlukan suatu organisasi perkumpulan sebagai wadah pembinaan dan pelatihan terhadap anggota perkumpulan untuk menjalin kerja sama dan kemitraan strategis antara pemilik izin senjata api bela diri non organik TNI/POLRI dengan pemerintah dan instansi terkait, serta masyarakat.

VISI

Menjadi perkumpulan pemilik senjata api beladiri yang handal dan terpercaya.

MISI

  1. Memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada seluruh anggota perkumpulan.
  2. Menegakkan disiplin serta tata tertib dan kode etik penggunaan senjata api bela diri bagi anggota perkumpulan.
  3. Membangun kerja sama serta kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum dalam rangka membantu mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

SIFAT

Merupakan organisasi perkumpulan nirlaba dan bukan merupakan bagian dari pemerintahan, organisasi politik dan atau badan keagamaan.

TUJUAN

Membantu anggota untuk mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang izin senjata api bela diri.

FUNGSI

  1. Mitra strategis POLRI
  2. Penyuluhan, pelatihan, pembinaan, Advokasi, Pendataan.

TUGAS POKOK

Meningkatkan pengetahuan serta kemampuan bagi pemegang izin senjata api bela diri.

KEANGGOTAAN

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota kehormatan
  3. Anggota Luar Biasa

SUSUNAN PENGURUS PERIKSHA
PERKUMPULAN PEMILIK IZIN KHUSUS SENJATA API BELA DIRI INDONESIA
PERIODE 2020-2023

- DEWAN PELINDUNG : 1. KAPOLRI (ex officio)
2. PANGLIMA TNI (ex officio)
3. JAKSA AGUNG (ex officio)
 
- DEWAN PENASEHAT : 1. KABIK INTELKAN (ex officio)
2. KETUM PERBAKIN (ex officio)
3. Komjend Pol. (P) Nanan Sukarna
4. Komjend Pol. (P) Djoko M. Haryono
5. Mayjend TNI (P) T.P. Sihombing
6. Bambang Trihatmojo
7. Sufmi Dasco Ahmad
8. Habib Abu Bakar
9. Masinton Pasaribu
10. Robert Kardinal
11. Yasona Laoly
12. Haryadi Sukamdani
13. Ahmad Basara
14. Romy Winata
15. Iwan Dakota
 
- KETUA UMUM : Bambang Soesatyo
WAKIL KETUA UMUM H.A. Soegiono
WAKIL KETUA UMUM Herman Herry
WAKIL KETUA UMUM Ahmad Sahroni
       
 
- KETUA HARIAN : RC. Eko Santoso Budianto
WAKIL KETUA HARIAN Febry Calvin Tetelepta
WAKIL KETUA HARIAN Fabian Surya Putra
 
- SEKRETARIS JENDERAL : Deche Helmy Hadian
WAKIL SEKRETARIS JENDERAL Anom H. Reksodirjo
WAKIL SEKRETARIS JENDERAL Frenky Halim
 
- BENDAHARA UMUM : Steven Djajadiningrat
WAKIL BENDAHARA Prastiwi BA
WAKIL BENDAHARA Panji Winata
 
KETUA BIDANG DANA : Budiono Salim
WAKIL KETUA BIDANG DANA Anton Rizaldi
WAKIL KETUA BIDANG DANA Faisal Haris
WAKIL KETUA BIDANG DANA Basrizal Koto
 
- KETUA BIDANG HUMAS : Gina Sonia
WAKIL KETUA BIDANG HUMAS Deddy Corbuzier
WAKIL KETUA BIDANG HUMAS Hendrik
       
 
- KETUA BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI : Bobby Rizaldi
  WAKIL KETUA BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI   Dimas Soesatyo
 
- KETUA BIDANG HUKUM : Palmer Situmorang
WAKIL KETUA BIDANG HUKUM Arif Muliawan
WAKIL KETUA BIDANG HUKUM Satria Amiputra A
 
- KETUA BIDANG PEMBINAAN : Hendra Tanu
WAKIL KETUA BIDANG PEMBINAAN Panji Adhikumoro
WAKIL KETUA BIDANG PEMBINAAN Vincentius Djajadiningrat
 
- KETUA BIDANG PERIZINAN : Sunrich Halim
  WAKIL KETUA BIDANG PERIZINAN   Rudy Rusmanhadi
 
- KETUA BIDANG TEKNIK : Ferry Kurniawan
  WAKIL KETUA BIDANG TEKNIK Semuil Susilo

© PERIKHSA (PERKUMPULAN PEMILIK IZIN KHUSUS SENJATA API BELA DIRI INDONESIA) 2020. All Right Reserved